Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

https://www.uhamka.ac.id/reg

MK Didesak Tolak Permohonan Pengujian UU yang Longgarkan Remisi bagi Napi Korupsi

MK Didesak Tolak Permohonan Pengujian UU yang Longgarkan Remisi bagi Napi Korupsi MK Didesak Tolak Permohonan Pengujian UU yang Longgarkan R...

MK Didesak Tolak Permohonan Pengujian UU yang Longgarkan Remisi bagi Napi Korupsi

MK Didesak Tolak Permohonan Pengujian UU yang Longgarkan Remisi bagi Napi Korupsi

Tim Advokasi ini mendesak MK menolak permohonan pengujian UU yang melonggarkan syarat pemberian remisi bagi napi korupsi.

MK Didesak Tolak Permohonan Pengujian UU yang Longgarkan Remisi bagi Napi KorupsiBanjarmasin Postilustrasi remisi

WARTA KOTA, PALMERAH -- Tim Advokasi Pro-Pembatasan Remisi untuk Koruptor meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan pengujian undang-undang (UU) yang melonggarkan syarat pemberian remisi bagi naripadana korupsi.

Tim Advokasi yang dibentuk oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) itu mencatat, sejumlah terpidana kasus korupsi sedang mengajukan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Ketiga lembaga itu menilai pengujian terhadap Pasal 14 ayat (1) UU 12/1995 sebagai siasat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman yang sedang dijalani.

Dalam argumentasinya, pemohon menilai bahwa remisi merupakan hak seluruh narapidana (Pasal 14 ayat (1) UU 12/1995) namun pada kenyataannya para pemohon yang merupakan napikasus korupsi hingga kini tidak mendapatkan hak tersebut, padahal menurutnya telah berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman. Sehingga menilai hal tersebut sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran atas hak asasi manusia.

"Upaya yang dilakukan oleh para pemohon dapat dilihat sebagai siasat untuk mendapatkan pengurangan masa hukuman," kata Erasmus Napitupulu, peneliti ICJR akhir pekan ini.

Alasannya, menurut Erasmus, selain argumentasinya p rematur, pemohon adalah napi korupsi yang tidak memenuhi syarat yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setidaknya, katanya lebih lanjut, ada enam alasan mengapa MK harus menolak pengujian yang diajukan pemohon.

Pertama, terpidana kasus korupsi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Meskipun disebut sebagai hak napi namun ada tata cara dan syarat yang mengatur pemberian remisi.

PP 99/2012, tegasnya, mengamanatkan syarat tambahan bagi narpidana kasus korupsi yaitu menyandang status Justice Collaborator dan telah membayar denda / uang pengganti. Syarat ini tidaklah dapat dipenuhi oleh pemohon yang mengajukan permohonan pengujian UU 12/1995.

Kedua, pengetatan remisi adalah kebijakan hukum pemerintah. Pengetatan remisi dalam PP 99/2012 merupakan bentuk kebijakan hukum terbuka pemerintah. UU 12/1995 dalam Pasal 14 ayat (2) mengamanatkan tata cara pelaksanaannya diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Halaman selanjutny a 12
Editor: YB Willy Pramudya Ikuti kami di Ular Piton Raksasa Kesulitan Bergerak di Dekat Kandang Sapi, saat Didekati Ternyata ... Sumber: Warta Kota