Page Nav

HIDE

Grid

GRID_STYLE

Pages

https://www.uhamka.ac.id/reg

Kasus Ujaran Kebencian di Media Sosial, Mantan Dosen Ini Divonis ...

Kasus Ujaran Kebencian di Media Sosial, Mantan Dosen Ini Divonis ... Kasus Ujaran Kebencian di Media Sosial, Mantan Dosen Ini Divonis 2 Tahu...

Kasus Ujaran Kebencian di Media Sosial, Mantan Dosen Ini Divonis ...

Kasus Ujaran Kebencian di Media Sosial, Mantan Dosen Ini Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Jakarta itu dianggap melanggar Pasal 16 Penghapusan Ras dan Etnis

Kasus Ujaran Kebencian di Media Sosial, Mantan Dosen Ini Divonis 2 Tahun PenjaraKOMPAS.com/Kristian ErdiantoDosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung menanggapi terkait tuduhannya terhadap Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, di kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017). Alfian menyebut Teten sebagai salah satu kader Partai Komunis Indonesia (PKI).

TRIBUN-MEDAN.COM - Alfian Tanjung, terdakwa perkara ujaran d iskriminasi dan kebencian melalui media sosial, divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (13/12/2017).

Tim pengacaranya langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.

Mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) Jakarta itu dianggap melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

"Dengan ini, terdakwa atas nama Alfian Tanjung divonis dengan dua tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman.

Vonis tersebut setahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak Surabaya yang menuntut tiga tahun penjara.

Juru bicara tim kuasa hukum Alfian Tanjung, Abdulah Alkatiri, langsung mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Menurut dia, selain bukti yang dihadirkan tidak cukup, pasal yang dikenakan juga kurang tepat.

"Kami ajukan banding karena pasal yan g dikenakan tidak tepat. Seharusnya majelis hakim menerapkan kasus Undang-Undang ITE karena barang bukti dari Youtube, jadi yang diterapkan itu salah," ungkapnya.

Sepanjang persidangan, massa dari Front Pembela Islam (FPI) Surabaya menggelar aksi dukungan di luar Gedung Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya diberitakan, Alfian dilaporkan oleh Sujatmiko, warga Surabaya, Jawa Timur, lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI.

Saat itu Alfian berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Dia sebelumnya juga mengatakan bahwa Kantor Staf Presiden yang terletak di Gedung Binagraha, Kompleks Istana Presiden, sering dijadikan tempat rapat PKI oleh Kepala Staf Presiden Teten Masduki dan kawan-kawannya.

Di samping itu, Alfian juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah anggota PKI.

Dalam akun Twitter-nya, Alfian menulis bahwa 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.

Pe nyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya memanggil Alfian atas laporan pihak PDI-P. (Kompas TV)
Editor: Abdi Tumanggor Sumber: Kompas.com Ikuti kami di Gadis 12 Tahun Melahirkan Diam-diam lalu Simpan Bayi di Almari, Identitas Ayah Bayi Bikin Syok Sumber: Google News | Koranmu Jawa Timur