Page Nav

HIDE

Pages

Ads Place

https://www.uhamka.ac.id/reg

Ahli Waris Izinkan Segel SDN Kranggan I Dibuka, Ini Syaratnya

Ahli Waris Izinkan Segel SDN Kranggan I Dibuka, Ini Syaratnya Rabu 03 Januari 2018, 16:27 WIB Ahli Waris Izinkan Segel SDN Kranggan I D...

Ahli Waris Izinkan Segel SDN Kranggan I Dibuka, Ini Syaratnya

Rabu 03 Januari 2018, 16:27 WIB Ahli Waris Izinkan Segel SDN Kranggan I Dibuka, Ini Syaratnya Enggran Eko Budianto - detikNews Ahli Waris Izinkan Segel SDN Kranggan I Dibuka, Ini SyaratnyaFoto: Enggran Eko Budianto Mojokerto - DPRD dan Pemkot Mojokerto menggelar pertemuan tertutup dengan ahli waris almarhum Sareh Sujono terkait penyegelan SDN Kranggan I. Pertemuan di Mapolresta Mojokerto itu menuai kesepakatan akan dibukanya segel sore atau malam nanti.
Pertemuan digelar tertutup di Aula Prabu Hayam Wuruk, Mapolresta Mojokerto. Hadir dalam pertemuan ini Sekda, Ketua DPRD, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala B PPKA, Kasatpol PP, Kepala SDN Kranggan I, Ketua Komite SDN Kranggan I, ahli waris dan Kapolresta Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo sebagai mediator.
"Kami ingin situasi tetap kondusif, anak-anak bisa sekolah lagi. Saya selaku aparat keamanan, saya beri jaminan keamanan, akan saya tuntaskan kasus ini," kata Puji usai pertemuan, Rabu (3/1/2018).
Pada pertemuan tadi, lanjut Puji, ahli waris akhirnya sepakat membuka segel yang dipasang di pintu gerbang SDN Kranggan I. Namun ada syaratnya. Menurut dia, ahli waris meminta jaminan ke Polresta dan Pemkot Mojokerto agar membantu penyelesaian ganti rugi dengan pihak pengusaha.
"Hari ini akan dibuka. Ahli waris menyatakan tak ada masalah untuk dibuka sore atau malam nanti. Akan kami buka bersama-sama," ujarnya.
Pertemuan antara ahli waris dengan pihak pengusaha berinisial R, kata Puji, baru bisa digelar Sabtu (6/1/2018). Pasalnya, saat ini R berada di luar negeri. "Ahli waris meminta ganti rugi, kalau s elesai akan mencabut laporannya (sengketa tanah)," terangnya.
Sementara penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen jual-beli tanah yang menyeret R sebagai tersangka, tambah Puji, bakal terus berjalan. Selain R, polisi juga menetapkan mantan Camat Prajurit Kulon berinisial AS dan PNS Pemkot Mojokerto berinisial WW sebagai tersangka.
"Kasus pemalsuan dokumen akan dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya.
Sejak Senin (1/1), ahli waris almarhum Sareh Sujono menyegel pintu gerbang SDN Kranggan I di Jalan Pekayon 1 No 39, Kelurahan/Kecamatan Kranggan. Ahli waris mengklaim 1.590 meter persegi lahan di sekolah ini merupakan hak mereka. Salah satu ahli waris adalah Suastiani, PNS di Bidang Tenaga Pendidik (Tendik) Dinas Pendidikan Kota Mojokerto.
Akibat penyegelan ini, 248 siswa tak bisa sekolah. Kini kegiatan belajar mengajar menumpang sementara di kampus STIT Raden Wijaya di Jalan Pekayon 1 No 99 A, tak jauh dari SDN Kranggan I.
(f at/fat)Sumber: Google News | Koranmu Jawa Timur

Tidak ada komentar

Ads Place